3 Crypto Investment Platform di Bappebti Maret 2022

Pada awal Desember tahun lalu, ada dua perusahaan yang dibekukan. Sehingga jumlah pedagang aset crypto investment platform di Bappebti pun menurun. Bappebti sendiri merupakan singkatan dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi.

Daftar Perusahaan Dagang Aset Crypto Investment Platform

Bappebti memutuskan untuk membekukan PT Plutonext Digital Aset. Perusahaan tersebut tidak bisa lagi beraktivitas sebagai Bitcoin investment platform. Nasib serupa juga dialami oleh PT Bursa Cripto Prima (Bechipin).

Langkah ini diambil karena kedua perusahaan tersebut  tidak pernah menyampaikan laporan. Baik berupa laporan keuangan harian dan bulanan, maupun laporan kegiatan pada Bappebti.

Adapun perusahaan pedagang crypto yang terdaftar saat ini di Bappebti antara lain adalah sebagai berikut:

  1. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  2. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
  3. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
  4. PT Indonesia Digital Exchange (Idex)
  5. PT Cipta Koin Digital (Koinku)
  6. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
  7. PT Upbit Exchange Indonesia
  8. PT Cipta Koin Digital (Koinku)
  9.  PT Luno Indonesia LTD (Luno)
  10. PT Triniti Investama Berkat
  11. PT Rekeningku Dotcom Indonesia

Waspadai Investasi Bodong

Iming-iming memperoleh return berlipat ganda, seringkali menjerumuskan calon investor dalam jaring penipuan berkedok investasi. Terlebih lagi para penipu ini sangat giat memberikan janji keuntungan besar dengan berbagai modus.

Pemerintah dan Bappebti pun menghimbau masyarakat agar selalu waspada. Serta selalu melakukan riset terlebih dulu atas lisensi platform yang ditawarkan. Sehingga tidak tertipu begitu saja. Apalagi jika investasi yang akan dilakukan bernilai besar.

Terlebih lagi pemerintah juga tidak memiliki tanggung jawab mengganti kerugian yang dialami oleh korban investasi bodong. Sehingga satu-satunya cara yang bisa dilakukan adalah menempuh jalur hukum. Agar para penipu investasi bodong ini dapat segera diadili.

Meski begitu, tidak ada jaminan uang korban akan kembali 100 persen walau telah dilaporkan ke pihak berwajib. Para pelaku hanya akan menerima hukuman tetapi tidak menjamin akan mengembalikan uang yang didapat dari modus penipuan tersebut.

Jadi sebaiknya para calon investor tetap berhati-hati dalam melaksanakan investasi. Agar lebih aman, lakukanlah transaksi di Bitcoin investment platform yang sudah terdaftar di Bappebti.