Jaminan Hari Tua (JHT) yang diselengarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan program untuk menjamin para pekerja menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat/lumpuh atau meninggal dunia.
Masyarakat Indonesia kini bisa mengklaim saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara online menggunakan aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?
Panduan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Salah satu cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa kalian lakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Peserta juga bisa mencairkan JHT hingga Rp 10 juta.
Selain itu, pencairan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan pada saat itu juga atau hari berikutnya.
Dengan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online, maka peserta tidak perlu repot-repot datang ke kantor cabang dan mengantre. Karena, saldo JHT akan dikirim tanpa harus datang ke kantor cabang.
Namun ada beberapa syarat yang harus peserta penuhi jika ingin melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online via aplikasi JMO. Diantaranya :
Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Buku tabungan, kartu keluarga, NPWP dan surat keterangan berhenti bekerja, surat perjanjian kerja, surat pengalaman kerja atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO
Sebelum itu peserta diwajibkan melakukan pembaharuan data di aplikasi JMO yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store melalui Smartphone.
Sebelum melakukan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online, peserta harus memperbaharui data dengan cara di bawah ini :
- Buka Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Kemudian login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftarkan
- Klik menu pengkinian data, lalu akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Jika semua data sudah benar, Klik sudah.
- Lakukan verifikasi data peserta
- Klik selanjutnya
- Setelah itu, isi data kontak berupa e-mail dan nomor ponsel
- Klik selanjutnya, isi data kependudukan
- Lalu, isi data tambahan dan kontak surat.
Jika rincian pembaruan data sudah benar dan selesai, klik konfirmasi. Proses pembaharuan data selesai.
Klik menu JHT dan klaim Jaminan Hari Tua. Kemudian pilih alasan pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan halaman akan memunculkan data kepesertaan dan juka sudah selesai klik selanjutnya. Nantinya kalian tinggal ikuti langkah-langkah sesuai dengan instruksi pada aplikasi JMO.
Beragam Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
- Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja
Manfaat pertama dari BPJS Ketenagakerjaan yang harus kamu ketahui, yakni sebagai jaminan kecelakaan kerja. Dengan kata lain, kartu BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memberikan perlindungan terhadap beragam risiko kecelakaan yang terjadi dalam kegiatan pekerjaan.
Bahkan, jaminan tersebut juga berlaku pada kecelakaan yang terjadi saat perjalanan dari rumah ke tempat kerja begipun sebaliknya, atau penyakit yang disebabkan karena faktor lingkungan di tempat kerja.
Pada dasarnya manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini tidak terbatas oleh biaya, yang mana ia bisa diberikan sesuai dengan kebutuhan medis hingga karyawannya sembuh. Tak hanya itu, karyawan juga berhak mendapatkan santunan berupa upah atau gaji selama tidak bekerja.
- Untuk Jaminan Hari Tua
Selain untuk jaminan kecelakaan kerja, ternyata BPJS Ketenagakerjaan juga bermanfaat untuk jaminan di hari tua lho. Jamina Hari Tua (JHT) merupakan bantuan berupa uang tunai yang nominalnya berdasarkan nilai akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan yang di atas bunga deposito.
Biasanya JHT akan diberikan sekaligus ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai usia 56 tahun.