Kegelisahan Masyarakat Adat Yang Sampai Saat Ini Masih Terabaikan

Pemerintah sesungguhnya telah berkomitmen membagikan pengakuan dan proteksi terhadap masyarakat adat. Tetapi, dalam penerapannya masih jauh panggang dari api.

Permasalahan sangat anyar terjalin dengan penyegelan Tugu Batu Satantung yang jadi bakal makam sesepuh Sunda Wiwitan di Curug Go’ ong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Senin( 20/ 7).

Kegelisahan Masyarakat Adat Yang Sampai Saat Ini Masih Terabaikan
Kegelisahan Masyarakat Adat Yang Sampai Saat Ini Masih Terabaikan

Bupati Kuningan Acep Purnama beralasan penyegelan itu terjalin sebab tidak terdapat izin. Tetapi, setelah itu ia berjanji lekas menjalakan komunikasi dengan komunitas Adat Karuhun Urang( Akur) Sunda Wiwitan buat menuntaskan perkara itu.

Aktivis yang pula Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar berkata perilaku pemerintah terhadap masyarakat adat butuh dipertanyakan pada peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional hari ini. Pemerintah, lanjutnya, kerap abai terhadap hak- hak masyarakat adat.

Sementara itu, negeri banyak mengambil keuntungan dan sumber energi masyarakat adat. Apalagi mereka hadapi perampasan daerah, kriminalisasi, diskriminasi, sampai pelanggaran hak asasi.

“ Mengambil hak- hak mereka( masyarakat adat) tanah lelulur mereka, isi sumber energi alam yang terdapat dalam tanah itu, mengambil kekakayaan in telektual masyarakat adat,” se butnya.

Buat membagikan kepastian hukum dan membagikan kepastian hak ekonomi masyara kat adat, sudah diajukan RUU Masyarakat Hukum Adat semenjak 2009, namun sampai saat ini belum rampung.

Kegelisahan Masyarakat Adat

Pimpinan Wanita Aliansi Masyarakat Adat Nusantara( Nyaman) Devi Anggraini menyerukan supaya RUU itu lekas disahkan.“ Kami tidak antipati pada pembangunan asalkan terdapat kebermanfaatan untuk masyarakat adat itu. Tetapi, yang kami kritisi yakni prosesnya yang kerapkali tidak mengaitkan masyarakat adat secara utuh,” ucap Devi, kemarin.

Anggota Tubuh Legislasi DPR Guspardi Gaus berkata keadaan pandemi membuat ulasan sebagian RUU belum dapat berjalan, tercantum RUU Mayarakat Hukum Adat.

Dia berkata memanglah hingga dikala ini belum terdapat ulasan lebih lanjut menimpa RUU tersebut. Ulasan secara substansi dengan bermacam pihak lain pula belum dicoba.“ Memanglah dikala ini Baleg lagi fokus mangulas RUU Cipta Kerja.

RUU Masyarakat Hukum Adat telah terdapat di Baleg, namun belum pembahasannya sebab pasti terdapat skala prioritasnya,” ucapnya. Pemerintah melindungi Menteri Sosial Juliari Peter Batubara membenarkan pemerintah melindungi hak masyarakat adat cocok dengan prinsip kebinekaan yang dianut Indonesia.

“ Prinsipnya, pemerintah tentu melindungi masyarakat adat sebab perihal ini cocok dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika yang kita anut,” kata Juliari kala dihubungi kemarin.

Dikala dihubungi terpisah, Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Edi Suharto mengatakan, cocok amendemen UUD 45 Pasal 18 b ayat 2, negeri mengakui dan menghormati kesatuan- kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak- hak tradisionalnya sejauh masih hidup dan cocok dengan pertumbuhan masyarakat dan prinsip NKRI.

Masyarakat Adat di Indonesia

“ Dalam implementasinya, terhadap masyarakat hukum adat dicoba proteksi cocok dengan tugas dan kewenangan zona tiap- tiap, baik departemen/ lembaga ataupun pemerintah wilayah,” katanya.

Edi berkata nomenklatur masyarakat hukum adat bermacam- macam, misalnya di Kemensos dengan nomenklatur awal mulanya suku terasing pada 1969 jadi masyarakat terasing dan dikala ini jadi Komunitas Adat Terpencil cocok Perpres 186/ 2014 yang setelah itu dijabarkan dalam Permensos Nomor 12/ 2015.

Di zona pembelajaran dan kesehatan diketahui dengan daerah 3T, ialah terisolasi, terdepan, dan terluar, sebaliknya di zona perdesaan diucap masyarakat adat.

“ Departemen Dalam Negara pula telah menghasilkan Permendagri 52/ 2014 tentang Pedoman dan Pengakuan dan Proteksi Masyarakat Hukum Adat,” katanya.

Seluruh peraturan tersebut, kata Edi, jelas menampilkan kalau negeri mengakui dan membagikan proteksi terhadap masyarakat hukum adat.

Sumber: Mediaindonesia.com

Sumber: Paramonte.org

By Drajad