Satu Viral – Kenapasih k3 itu sangat penting ?
1. Mengapa keselamatan kerja itu penting ? Melindungi kesehatan kerja karyawan, menjamin keselamatan orang di area produksi dan memelihara sumber produksi. Bukan hanya yang berada di lapangan saja tapi misal dosen yang sedang wfh itu juga harus ada keselamatan kerjanya.
2. Landasan dasar keselamatan kerja ada Moral untuk memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabat manusia, Hukum dalam dasar hukum dalam UU no.1 Tahun 1970, dan Ekonomi untuk meminimalkan biaya- biaya tak terduga akibat kecelakaan kerja.
3. Kalo mau buat perusahaan haru buat dan ada OSS RBA, selain itu mendaftarkan pt harus ada K3nya, dan sekarang di beberapa bidang harus ada polygon.
4. Lambang k3 Diatur dalam Kepmenaker RI 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dengan arti Palang bermakna bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK), Roda gigi bermakna bekerja dengan kesegaran jasmani maupun rohani, Warna putih bermakna bersih dan suci, Warna hijau bermakna selamat, sehat, dan sejahtera, Sebelas gerigi roda bermakna sebelas bab dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
5. Unsur bahaya dalam lingkungan kerja, kecelakaan akibat kerja merupakan kejadian yang tidak terduga dalam pekerjaan yang mengakibatkan kerusakan atau cedera. Adapun penyakit akibat kerja merupakan setiap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja, bersifa artifisial.
6. Kesejahteraan itu termasuk k3 ga sih ? jadi kesejahteraan itu ada beda dalam beda case, k3 itu hanya membahas kesehatan keselamatan kerja tidak membahas mengenai kesejahteraan.
7. Sumber Bahaya dalam pekerjaan itu ada karena elektrikal, fisik, mekanik, kimia dan biologi
8. Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja Merupakan penerapan fungsi-fungsi manajemen ke dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Penerapan panduan ILO occupational safety and health – management system (OSH-MS), Diatur oleh Permenaker Nomor 05 Tahun 1996
9. Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja memiliki proses yaitu komitemen dan kebijakan, lalu perencaan, penerapan, pengukuran dan evaluasi dan yang terakhir peninjauan dan perbaikan