PERLU DIKETAHUI VENDOR JUAL KURSI KANTOR, NON PKP MAUPUN PKP BISA BERGABUNG DI PADI UMKM

 

Kemudahan mendaftar di PaDi UMKM terutama untuk anda para vendor baru, yang jual kursi kantor bisa untuk mencoba daftar secara online di platform digital pengadaan barang dan jasa BUMN ini. Platform digital pengadaan barang dan jasa pemerintah ini, memudahkan para pelaku usaha UMKM yang bergerak dibidang jual kursi kantor maupun bidang usaha lainnya baik itu PKP maupun NON PKP.

Dilansir dari pajak com, ini perbedaan signifikan untuk anda vendor jual kursi kantor dan bidang usaha lainnya yang ternyata anda belum mengerti maksud dari perusahaan NON PKP dan PKP. Simak ulasannya berikut ini.

Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk anda vendor jual kursi kantor dan jasa lainnya adalah pengusaha, baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN tahun 1984 serta perubahannya. Pengertian PKP tidak termasuk pengusaha kecil (yang batasannya sudah ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan), terkecuali jika pengusaha kecil tersebut ingin perusahaannya dikukuhkan sebagai PKP.

Lalu, bagi anda vendor jual kursi kantor dan bidang usaha lainnya Sedangkan pengusaha non PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Oleh karena itu, segala hak dan kewajiban yang ditanggung PKP tidak dapat dilakukan oleh non PKP. Jika seorang pengusaha non PKP ingin dikukuhkan menjadi PKP, maka yang bersangkutan harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Agar dapat dikukuhkan sebagai PKP, seorang pengusaha wajib memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut ini:

Baik orang pribadi maupun badan harus mendaftarkan diri dan mendapatkan NPPKP jika peredaran usaha atau omzetnya dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari Rp4.800.000.000. Berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.03/2013 ditetapkan bahwa perusahaan yang omzetnya tidak mencapai Rp4,8 miliar, maka tidak diwajibkan sebagai PKP. Pengusaha dengan penghasilan tersebut, akan masuk klasifikasi pengusaha kecil dan non PKP. Namun, bagi PKP yang peredaran bruto/omzetnya di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun, dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.

Untuk anda Pengusaha jual kursi kantor maupun bidang usaha lainnya dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar pada dasarnya wajib menjadi PKP. Tapi, jika Anda memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar namun belum PKP, maka Anda tidak bisa memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak. Jadi secara garis besar, perbedaan PKP dan non PKP ada pada kewajiban dan haknya. Nah, untuk lebih memahami perbedaan PKP dan non PKP, mari pelajari kewajiban dan hak PKP di bawah ini.

Kewajiban PKP bagi Pengusaha jual kursi kantor maupun lainnya yang telah dikukuhkan sebagai PKP maupun pengusaha kecil yang memilih untuk mengukuhkan diri sebagai PKP, memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut ini: Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut PPN/PPnBM terutang. Pengusaha yang sudah PKP juga wajib menyetorkan PPN/PPnBM terutang yang kurang bayar. Setelah memungut dan menyetorkan, maka pengusaha yang sudah PKP wajib melaporkan/menyampaikan SPT Masa PPN/PPnBM yang terutang. Sedangkan jika pengusaha masih berstatus non PKP, maka hak, kewajiban, dan keuntungan di atas tidak akan non PKP rasakan.