SUDAHKAH ANDA PAHAM PERBEDAAN PAJAK DAN RETRIBUSI?

Kenali dan Pahami, Ini Perbedaan Pajak dan Retribusi

Pajak dan retribusi terkadang cukup sulit untuk dapat dipisahkan. Pajak dan retribusi keduanya sama-sama pemasukan negara untuk menjalankan operasionalnya. Melalui pajak dan retribusi ini kita dapat mendapatkan dan merasakan pelayanan umum yang memadai.

Perbedaan pajak dan retribusi dapat dilihat dari karakteristik dan pemanfaatannya. Perbedaan pajak dan retribusi juga dapat dikenali dari sifat-sifatnya. Pajak ialah pungutan wajib yang biasanya berupa uang yang wajib dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan masih banyak lagi. Pajak pada pembayarannya dibebankan oleh pemerintah atas penghasilan perorangan, perusahaan, tanah, ataupun sumber-sumber lainnya. Hal ini dilakukan yakni untuk memberi pemasukan kepada barang umum (publik). Ciri dan karakteristik dari pajak sendiri ialah adanya iuran masyarakat kepada negara dan tidak boleh dipungut oleh pihak swasta.

Pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Pemungutan pajak bersifat memaksa, artinya pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Jika ada kelebihan hasil pajak untuk membiayai pengeluaran pemerintah, sisanya akan digunakan untuk publik investment.
  • Pajak dipungut dengan berdasarkan aturan undang-undang yang dibuat oleh wakil rakyat bersama pemerintah.
  • Pajak tidak mendapatkan jasa timbal balik atau kontra prestasi yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat pajak akan menerima manfaat dalam bentuk rasa aman karena mendapat perlindungan negara. Perlindungan negara didapat karena negara mampu membiayai operasional keamanan yang didapat dari uang pajak yang dibayarkan.
  • Pajak dipungut karena adanya suatu keadaan, peristiwa, dan perbuatan yang memberi kedudukan tertentu kepada seseorang.
  • Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  • Selain fungsi anggaran, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam sektor ekonomi sosial.

Setelah membahas pajak, selanjutnya yaitu retribusi. Retribusi sendiri adalah pungutan uang oleh pemerintah (kota praja dan sebagainya) sebagai balas jasa. Seseorang yang membayar retribusi akan menerima balas jasanya secara langsung berupa fasilitas negara yang digunakan.

Retribusi adalah iuran rakyat yang disetorkan melalui kas negara atas dasar pembangunan tertentu dari jasa atau barang milik negara yang digunakan oleh orang tertentu. Tujuan utama dari retribusi ialah untuk mengisi kas negara atau daerah dan juga mengatur kemakmuran masyarakat daerah melalui jasa yang diberikan secara langsung kepada masyarakat.

Retribusi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Retribusi dipungut berdasarkan peraturan yang berlaku untuk umum.
  • Hasil retribusi digunakan untuk pelayanan umum.
  • Dalam pembayaran retribusi terdapat imbalan yang secara langsung dapat dirasakan secara individual.

Setelah memahami definisi dari pajak dan retribusi sudah dapatkah Anda membedakan keduanya? Nah perbedaan pajak dan retribusi berada pada penggunaannya. Pajak tidak mendapatkan jasa timbal balik atau kontra prestasi yang dapat ditunjukkan secara langsung. Sementara retribusi umumnya berhubungan dengan imbalan atau jasa yang didapat secara langsung. Dalam hal itu, garis antara retribusi dan pajak dapat kabur dalam keadaan tertentu. Kadang-kadang, pajak akan salah dilabeli sebagai retribusi karena alasan politik. Setiap orang membayar pajak penghasilan, termasuk mereka yang belum tentu menggunakan atau memperoleh manfaat dari fasilitas atau layanan tertentu. Retribusi menggambarkan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan akses ke produk, layanan, atau fasilitas.